a. bahwa adakalanya terjadi seorang anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyumbangkan jada baktinya melebihi panggilan kewajiban sehingga oleh karenanya memberikan keuntungan-keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; b. bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat menyumbangkan jasa baktinya yang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapat penghargaan yang wajar dari Negara; c. bahwa jasa-bakti tersebut diatas mereka tunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsafan berbakti kepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya berupa pemberian tanda-tanda kehormatan; d. bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pula suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat mengabdi kepada Nusa dan Bangsa; e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 82, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2975) tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.