a. bahwa Republik Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia (Union Postale Universelle), pada tanggal 10 Juli 1964 di Wina (Austria) telah menandatangani Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia; b. bahwa Konstitusi tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang; c. bahwa dengan berlakunya Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia pada tanggal 1 Januari 1966, maka Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya di Ottawa tanggal 3 Oktober 1957 yang diratipisir oleh Republik Indonesia dengan Undang-undang No. 5 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 2O, Tambahan Lembaran-Negara No. 2159), dan guna memperlancar pembangunan perhubungan khususnya dibidang aktivitas Pos di Indonesia dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang No. 5 tahun 1961 tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.