bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang- undang No. 19 tahun 1964, Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.