a. bahwa perlu diadakan peraturan tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" antara Perusahaan Negara Pertamin dengan Pan American Indonesia Oil Company untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation; b. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 24); c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.