a. bahwa untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan yang merata diseluruh Indonesia perlu adanya pengerahan modal dan potensi didaerah-daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah; b. bahwa pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah sebaiknya dijalankan sedemikian rupa, sehingga modal pembelanjaannya dapat diperoleh dari hasil proyek-proyek pembangunan tersebut; c. bahwa karena itu perlu mempertinggi daya-usaha didaerah untuk membangun antaranya dengan jalan memberikan kemungkinan mendirikan bank-bank didaerah-daerah yang tidak menjalankan usaha-usaha bank umum dan bertugas mengerahkan modal dan potensi didaerah-daerah dengan mengikut sertakan pihak swasta nasional progresip untuk mengusahakan pembiayaan proyek- proyek daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana; d. bahwa berhubung dengan itu dan untuk mencapai keseragaman perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai funksi, lapangan kerja, cara mengurus dan cara menguasai serta bentuk hukum dari bank-bank dimaksud dalam rangka ekonomi terpimpin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.