a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang kewajiban anggota. Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan; b. bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.