bahwa berdasarkan pasal 96 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea" (Undang-undang Darurat No. 3, tahun 1951); Menimbang : bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.