a. bahwa sebagian dari Vorstenlands Grondhuur-reglement yang memuat peraturan-peraturan mengenai "tanah conversie" dalam daerah Surakarta dan Yogyakarta; tidak lagi sesuai dengan keadaan dan suasana sekarang dan khusus tidak selaras dengan pasal 27 dan 33 Undang-undang Dasar, hingga harus dicabut selekas-lekasnya dan diganti dengan Undangundang baru; b. usul dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Karesidenan Surakarta dengan surat berturut-turut tanggal 22-1-1948 No. D. Pem. D/199 dan 24-3-1948 No. 40/B.P.R./L; c. bahwa selama menunggu Undang-undang baru tentang pemakaian tanah untuk keperluan perusahaan pertanian di daerah Surakarta dan Yogyakarta, sebagian dari peraturan dalam Vorstenlands Grondhuurreglement perlu dicabut, karena penglaksanaan peraturan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.