Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK ;NDONESIA, bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Provinsi Jawa Timur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencaPai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Timur; bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimoangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan hunrf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur; a. b. c. d. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dar. Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . . SK No l81544A gflI=-I!flilIlEtrtrtrEm -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.