a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah lndonesia dan uhtuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; b. bahwa untuk meningkatkan kerja s€rma di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia pada tanggal 20 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between t|e Gouernment of the Republic of indonesia and tle Gouemment of tle Kingdom of &teden concerning Cooperation in the Fietd of Defencel; SK No 048550A c. bahwa. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -c -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.