PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran ralgrat; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9 termuat dalam Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; c. bahwa. . . c PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OI4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralgrat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI8 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61871; Mengingat 1. 2. 3. 4. Dengan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.