a. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melaksanakan hubungan dan kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak; b. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai anggota ASEAN telah berkomitmen untuk bekerja sama di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan memperhatikan prinsip perj anj ian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c.bahwa... PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN conuention Against Trafficking in Persons, Especially women and child.ren (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan orang, Terutama perempuan dan Anak) pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang pengesahan ASEAIV conuention Against Trafficking in persons, Especiatty women and. Children (Konvensi ASEAN Menentang perdagangan orang, Terutama Perempuan dan Anak); 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun l94S; 2' Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOL2); Dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 3 Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.