a. bahwa Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong pada kenyataannya menghambat kelancaran lalu-lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya; b. bahwa untuk meniadakan hambatan tersebut, maka Undang-undang No. 17 Tahun 1964 itu perlu dicabut; c. bahwa karena keadaan mendesak Presiden atas dasar ketentuan yang termasuk dalam pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971, tentang Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong; d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.