a. bahwa garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkatan Penerimaan, merangsang tabungan masyarakat, mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan ke arah yang lebih seimbang dan mudah di dalam administrasinya; b. bahwa guna meningkatkan pembangunan di Indonesia, perlu segera diciptakan suatu iklim fiskal yang baik bagi pengusaha-pengusaha, khususnya bagi penanam-penanam modal; c. bahwa berhubung dengan perubahan-perusahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-undang No.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.