bahwa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965 sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong pada tanggal 13 Juli 1965, ternyata belum diundangkan sebagaimana mestinya, perlu ditambah dan diubah. Bahwa karenanya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965, sebagaimana telah ditambah dan diubah, masih perlu ditetapkan dengan Undang- undang:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.