1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, perlu segera diambil tindakan-tindakan penertiban mengenai peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; 2. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada sub 1, dianggap perlu meninjau kembali Undang-undang Krisis Impor 1933; 3. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; 4. bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.