a. bahwa Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan. Rakyat Sementara dengan Ketetapan No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960; b. bahwa pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama itu telah dimulai pada tanggal 1 Januari 1961; c. bahwa dalam melaksanakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama itu perlu diadakan usaha- usaha yang dapat menggiatkan Penyertaan pihak swasta sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 pasal 7; d. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu bank yang tidak menjalankan usaha-usaha bank umum, dan bertugas mengerahkan dan mengikut-sertakan semua modal dan potensi (funds and forces) pihak swasta nasional yang progresip serta menjadi sumber pembiayaan bagi usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang produksi yang dilakukan oleh pihak swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.