a. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No.1 tahun 1957 tentang perubahan jumlah maksimum anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang No.14 tahun 1956 tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 1); b. Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.