bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu segera ditetapkan suatu undang-undang tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah yang berlaku untuk seluruh Indonesia; bahwa untuk itu, sambil menunggu undang-undang tentang dasar- dasar pendidikan dan pengajaran yang lebih sempurna, dapat dipergunakan Undang-undang Nr 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.