bahwa perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggauta-anggautanya terutama behubung dengan keadaan pada waktu sekarang untuk mempercepat penyelenggarakannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.