bahwa berhubung dengan keadaan luar biasa untuk sementara waktu perlu diadakan pajak atas pesawat penerimaan radio; Mengingat : pasal 5, 20, 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO. Pasal 1. Dari semua pesawat penerimaan radio dipungut pajak yang dinamai "Pajak Radio". Pasal 2. Yang dimaksudkan dengan pesawat penerimaan radio dalam Undang-undang ini, ialah segala alat, yang dapat digunakan untuk menerima gelombang radio (Hertzche golven). Pasal 3. Pesawat penerimaan radio akan dibebaskan dari pajak jika pesawat itu tidak dipakai dan karena itu disegel. Yang berwajib memasang segel itu ialah Kepala Kantor telepon atau pegawai yang www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan ditunjuk olehnya. Segala itu dipasang demikian rupa sehingga pesawat penerimaan radio itu tidak dapat dipakai kembali dengan tidak merusakkan segel itu. Pasal 4. Besarnya pajak buat tiap-tiap pesawat penerimaan radio ialah R. 5,- untuk sebulan almanak. Pasal 5. Yang dikenakan pajak ialah pemegang pesawat penerimaan radio. Pasal 6. Buat mereka yang mulai menjadi wajib-pajak, sebagian dari sebulan yang melebihi 10 hari dihitung sebagai sebulan penuh, kecuali jika pesawat yang bersangkutan untuk bulan itu telah dibayar pajak. Pasal 7. Pajak harus dibayar sebelum tanggal 15 hari bulan yang berjalan pada Kantor Pos dimana radio didaftarkan atau diminta pendaftaran telah dipindahkan. Pasal 8. (1) Tanda pembayaran pajak radio harus disimpan bersama- sama dengan tanda pendaftaran pesawat itu. (2) Atas permintaan pegawai pemeriksa pesawat radio, tanda pendaftaran dan tanda pembayaran pajak radio harus diperlihatkan kepadanya. Pasal 9. (1) Jika pada tanggal yang dimaksud dalam pasal 7, pembayaran pajak masih belum dipenuhi, harus dipungut biaya penagihan sebesar R. 0,50,- Jika wajib-pajak menunggak pajak dua bulan berturutturut dikenakan denda sebesar R. 100,-. (2) Denda itu dapat dibebaskan atau dikurangkan oleh Kepala Kantor Penetapan Pajak, jika kepadanya dapat dibuktikan dengan nyata bahwa tunggakan itu disebabkan oleh kelalaian atau kekhilafan yang dapat dimaafkan. Pasal 10. Yang berhak menyelidiki atau mengusut pelanggaran terhadap Undang-undang ini ialah : a. Kepala Kantor telepon atau pegawai yang ditunjuknya atau pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Pejabatan Pos, Telegrap dan Telepon; www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan b. Pulisi dan pegawai negeri lain, yang pada umumnya berhak menyelidiki atau mengusut pelanggaran-pelanggaran. Pasal 11. (1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pajak Radio" (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1947. (3) Untuk Sumatera besarnya uang tersebut dalam pasal 4 dan 9 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 12. Peraturan untuk menjalankan Undang-undang ini dit
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.