a. bahwa Kabupaten KepuLauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan dan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b, bahwa pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesaflran wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyaralat Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kepulauan Sangihe, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara; pem SK No273420A Mengingat REPUELIK INDONESIA -2- Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat{.2]1, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.