pentingnya meningkatkan kerjasama pertahanan dalam hubungan bilateral antara kedua negara dan makna khusus dalam men.jaga perdamaian dan keamanan internasional, Mengakui adanya kebutuhan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerjasama teknis yang telah ter,alin antara kedua negara berdasarkan penghormatan penuh terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah dan prinsip_ prinsip kesetaraan, tidak mencampuri urusan dalam negeri dan saling menguntungkan; Meneguhkan kembali komitmen internasional kedua negara terhadap prinsip- prinsip dan norma-norma hukum internasional yang telah diakui secara UMU]n: Berkeinginan untuk memperkokoh hubungan baik dan bersahabat antara kedua negara; dan Sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara; Telah mencapai kesepahaman sebagai berikut: \a 1 PASAL.I TUJUAN KERJA SAMA Nota Kesepahaman ini membentuk kerangka kerjasama dalam bidang pertahanan dan hubungan militer antara Para Pihak dalam bidang-bidang yang meniadi kepentingan bersama, berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, PASAL 2 RUANG LINGKUP KERJA SAMA Sepanjang sesuai dengan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku, kerjasama dapat mencakup bidang-bidang sebagai berikut: Dialog strategis mengenai isu keamanan regional dan internasional. Pertukaran kunjungan pejabat termasuk personel militer dan sipil dari lembaga masing-masing Para Pihak. Kerjasama materiil pertahanan: 1) Pembuatan materail pertahanan, 2) Pemeliharaan dan dukungan logistik materiil pertahanan, 3) Pertukaran serta alih teknologi dan informasi mengenai materiil pertahanan, 4) Pelatihan teknis bagi personel, 5) Kerjasama antara Para Pihak dan industri pertahanan dari masing-masing Pihak, 6) Penyediaan layanan jaminan kualitas, dan 7) Kegiatan keriasama materiil pertahanan yang saling menguntungkan lainnya sebagaimana disepakati oleh Para Pihak. Berbagi informasi dan/atau pengalaman, lermasuk tetapi tidak terbatas pada: 1) Hukum militer dan sejarah militer, a b C d \lr I I I I I I e 2) Pengendalian krisis, penanggulangan bencana dan kegiatan pencarian dan penyelamatan, 3) llmu pengetahuan dan teknologi, termasuk alih teknologi di bidang yang menjadi kepentingan bersama, 4) lntellijen militer, dan 5) Keamanan maritim, kontra-terorisme dan bantuan kemanusian serta penanggulangan bencana. Pembinaan hubungan antara lembaga-lembaga Angkatan Bersenjata dari kedua negara, serta pengembangan kerjasama dalam bidang-bidang berikut: t 1) Pendidikan, pelatihan dan latihan, 2) Kunjungan kapal, 3) Logistik; dan 4) Operasipemeliharaanperdamaian. Peningkatan pengembangan sumber daya lembaga-lembaga pertahanan dari Para pendidikan, pelatihan, dan latihan. manusta Pihak pada melalui 2 S Bidang-bidang lainnya yang disepakati bersama. Untuk melaksanakan kerjasama dalam bidang-bidang yang tercantum dalam Ayat 1, Para Pihak dapat membentuk pengaturan pelaksanaan tertentu. PASAL 3 PENGATURAN KEUANGAN Setiap Pihak akan menanggung biaya masing-masi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.