a. bahwa dengan memperhatikan latar belakang sejarah sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun berada dalam Kecamatan Tandun dalam wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar wilayah I/Eks. Kewedanaan Pasir Pengarayan; b. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf d., Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun dikecualikan dalam wilayah Kecamatan Tandun mengakibatkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun tidak memiliki kepastian status hukum dan administrasi kepemerintahan sehingga mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan dapat memunculkan konflik horizontal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam perlu diubah dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.