a. bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union disingkat I.T.U) pada tanggal 6 Nopember 1982 telah menandatangani hasil-hasil Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiary Conference) I.T.U. yang berupa Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) beserta,3 (tiga) Lampirannya di Nairobi; b. bahwa konvensi tersebut telah menggantikan konvensi terdahulu yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi International (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, sehingga Undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dan perlu dicabut; c. bahwa sehubungan dengan hal di atas dipandang perlu mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, dengan Undang- undang yang sekaligus menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.