a. bahwa perbuatan suap dalam pelbagai bentuk dan sifatnya di luar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada hakekatnya juga bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa; b. bahwa perbuatan dimaksud pada sub a, belum ditetapkan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, oleh karena itu perlu diatur dalam undang-undang tersendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.