a. bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Himpunan Telekomunikasi Internasional, pada tanggal 25 Oktober 1973 telah menandatangani Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) dari Himpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) di Malaga- Torremolinos; b. bahwa Konvensi Telekomunikasi Internasional tersebut perlu disahkan dengan Undang-undang; c. bahwa dengan berlakunya Konvensi Telekomunikasi Internasional Malaga-Torremolinos pada tanggal 1 Januari 1975, maka Undang-undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905) perlu dicabut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.