a. bahwa garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkaan penerimaan, merangsang tabungan masyarakat, mendorong invenstasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan kearah yang lebih seimbang dan mudah didalam administrasinya, b. bahwa guna meningkatkan pembangunan di Indonesia perlu segera diciptakan suatu riskal yang baik bagi pengusaha-pengusaha, khususnya bagi penanaman modal; c. bahwa berhubung dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.