bahwa perlu menetapkan peraturan tentang pemberian pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa dalam dinas Pemerintah kepada pegawai negeri, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kepegawaian No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.