a. bahwa pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8, bulan Pebruari 1968 Republik Indonesia telah mengirimkan Wakil-wakilnya untuk menghadiri Third Conference of the Southeast Asian Ministers of Education Council di Singapura; b. bahwa sebagai hasil konperensi tersebut telah dibuat Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization; c. bahwa Wakil Republik Indonesia telah pula ikut serta menandatangani Charter tersebut; d. bahwa sehubungan dengan huruf a sampai dengan huruf c tersebut diatas, Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk menyetujui menerima Charter tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.