a. bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah manifestasi daripada perjuangan seluruh bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat; b. bahwa Pers Nasional harus merupakan pencerminan yang aktif dan kreatif daripada penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan Demokrasi Pancasila; c. bahwa sesuai dengan asas-asas Demokrasi Pancasila, pembinaan Pers ada di tangan Pemerintah bersama-sama dengan Perwakilan Pers; d. bahwa Pers merupakan alat revolusi, alat sosial-kontrol, alat pendidik, alat penyalur dan pembentuk pendapat umum serta alat penggerak massa; e. bahwa Pers Indonesia merupakan pengawal revolusi yang membawa dharma untuk menyelenggarakan Demokrasi Pancasila secara aktif dan kreatif; f. bahwa perlu adanya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang menjamin kedudukan hukum persuratkabaran dan kewartawanan, agar Pers Nasional dapat memenuhi fungsi yang sebaik-baiknya, menuju terwujudnya Pers Sosialis Pancasila.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.