a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden untuk memperkuat Front Ekonomi 1962 No. Instr. 2/Ko. T.O.E. tahun 1962 perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Pergudangan 1960 sebagaimana yang dimuat dalam Undang-undang No. 2 Prp tahun 1960; b. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; c. bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.