perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk Daerah-daerah Tingkat I Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta, dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perobahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.