a. bahwa masih ada hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949 dan hingga tanggal 25 April 1959 tidak atau belum dikerjakan serta masih belum termasuk dalam daftar hak-hak pertambangan yang dibatalkan; b. bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya; c. bahwa oleh karena itu, dirasa perlu menambah Undang-undang Nomor 10 tahun 1959, tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.