bahwa dianggap perlu menaikkan tarip rambu; Mengingat : a. "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74; b. "Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) seperti diubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74; c. asal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.