bahwa berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1955 yang menyatakan kekurangan-kekurangan sebesar Rp. 2.500 juta dan karena hutang Negara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp. 4,6 milyard, maka dianggap perlu mengambil tindakan agar supaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang-muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang No. 11 tahun 1953, Lembaran-Negara No.40 tahun 1953);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.