a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang- undang Darurat tentang Peraturan tambahan perjalanan ke luar Negeri" (Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1950, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 39 tahun 1950); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.