a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952 (Undang-undang Darurat Nr 4 tahun 1952); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-undang Darurat itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.