bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah Propinsi Djawa Barat jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri sebagai termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah; Mengngat : pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar , Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948; Dengan Persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.