bahwa pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam persidangan di kota Scheveningen, yang dilangsungkan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg); Kedua Delegasi itu telah membubuhkan tanda-tangan parap pada Piagam Persetujuan, menyetujui naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dilampirkan pada Piagam itu; Menimbang : bahwa Delegasi Republik Indonesia telah menyetujui pikiran-pikiran ketata-negaraan yang disusun dalam rancangan Konstitusi itu; Menimbang : bahwa untuk menerima baik Rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat oleh Republik Indonesia diperlukan Undang-Undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.