bahwa berhubung dengan persengketan senjata sukar untuk mengadakan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1947, sehingga waktu untuk mengajukan pernyataan itu perlu diperpanjang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.