bahwa disebabkan oleh keadaan luar biasa, perlu tarip pajak potong disesuaikan dengan harga pasar daging; Mengingat : bahwa ordonansi pajak potong 1936 Stbl. 1936 No. 671, menurut Undang-undang No. 1, tanggal 7 Maret 1942, Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden No. 2, tanggal 10 Oktober 1945 masih berlaku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.