Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 22/2007.
a. bahwa keberadaan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mempunyai peranan penting dalam kelangsungan penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum; b. bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra1ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO4 belum diatur perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum; c. bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat mengenai perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang- Undang; Mengingat huruf b, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 lJndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42TTl, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaBl; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.