Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 52/2009.
a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia; b. bahwa pembangunan nasional mencakup semua matra dan aspek kehidupan termasuk kuantitas penduduk, kualitas penduduk. dan kualitas keluarga serta persebaran penduduk untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. bahwa jumlah penduduk yang besar dan kurang serasi, kurang selaras, serta kurang seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dapat mempengaruhi segala segi pembangunan dan kehidupan masyarakat, sedangkan jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan salah satu modal dasar dan faktor dominan bagi pembangunan nasional; d. bahwa karena itu, kuantitas penduduk dikendalikan, kualitas penduduk dan kualitas keluarga dikembangkan, serta mobilitas penduduk diarahkan agar menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional; e. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur secara menyeluruh mengenai perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - f. bahwa dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan kualitas keluarga, serta pengarahan mobilitas penduduk tersebut di atas dipandang perlu untuk menetapkan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.