a. bahwa tujuan utama pembentukan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk lebih mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional di daerah yang bersangkutan guna mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri; b. bahwa kenyataan menunjukkan wilayah sekitar Sabang telah berkembang pesat sebagai pusat perkembangan ekonomi, sedangkan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang tidak dapat berfungsi sebagaimana diharapkan semula. Oleh karena itu dipandang perlu mengembalikan pengelolaan Pelabuhan Sabang sebapi pelabuhan di dalam daerah pabean Indonesia dan mengembangkannya selaras dengan rencana dan pelaksanaan Pembangunan Nasional; c. bahwa berhubung dengan itu perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.