a. bahwa perlu mengadakan suatu tanda kehormatan berupa bintang untuk menghargai jasa-jasa yang besar terhadap nusa, bangsa dan Negara dalam bidang kebudayaan; b. bahwa pemberian tanda kehormatan itu merupakan dorongan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk berbakti demi kejayaan dan kebesaran nusa, bangsa dan negara khususnya melalui bidang kebudayaan; c. bahwa tanda kehormatan itu merupakan derajat tertinggi bagi penghargaan terhadap jasa-jasa dalam bidang kebudayaan, dan perlu diberi nama yang sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan tujuannya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.