a. bahwa Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang didirikan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 telah berkembang sedemikian rupa dan telah mencapai kemajuan dalam bidang-bidang usahanya sehingga dengan demikian telah menimbulkan perluasan tugas dan tanggung jawab pimpinan perusahaan (Direksi) ; b. bahwa guna terjaminnya kelancaran pelaksanaan perusahaan minyak dan gas bumi dan agar supaya diperoleh manfaat sebesar-besarnya untuk bangsa dan Negara dipandang perlu untuk memperkuat pengelolaan perusahaan dengan cara menambah jumlah anggota Direksi ; c. bahwa karenanya dianggap perlu untuk mengadakan perusahaan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara dengan suatu Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.