a. bahwa garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkatan penerimaan merangsang tabungan masyarakat, mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan kearah yang lebih seimbang dan mudah didalam admistrasinya; b. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan tabungan Pemerintah melalui penerimaan dianggap perlu untuk memperluas cara pemungutan pajak atas laba dan pendapatan; c. bahwa untuk itu perlu diadakan perubahan dan tambahan terhadap Undang-undang Pajak Dividen 1959. Meningat : 1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayal (2) dan pasal 23 ayat (2); 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara NO. XXIII/ MPRS/1966. 3. Undang-undang Pajak Dividen 1959 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 7 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 38). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.