a. bahwa Republik Indonesia sebagai anggota International Telecommunication Union, pada tanggal 12 Nopember 1965 telah menandatangani Konvensi International Telecommunication Union di Montreux, Swiss; b. bahwa Konvensi International Telecommunication Union tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang; c. bahwa dengan berlakunya Konvensi International Telecommunication Union pada tanggal 1 Januari 1967, maka Konvensi yang lama yang ditetapkan di Geneva pada tanggal 21 Desember 1959 dan diratipisir oleh Republik Indonesia dengan Undang-undang No. 6 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 21), perlu mencabut Undang-undang No. 6 tahun 1961 tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.