a. bahwa berhubungan dengan perkembangan ketatanegaraan khususnya bidang Pemerintah Daerah serta dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Sidang Umum ke-IV tahun 1966 perlu memperhatikan tentang keuangan Daerah; b. Bahwa perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri tersebut dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 1956 serta peraturan-peraturan lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pembangunan Daerah; c. bahwa untuk menyehatkan Keuangan Daerah dipandang perlu untuk segera menyerahhkan beberapa Pajak Negara kepada Daerah; d. bahwa pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio, dipandang perlu diserahkan kepada Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.